Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesejahteraan Buruh di DKI Meningkat Berkat Kebijakan Anies Baswedan

Selama menjabat sebagai gubernur DKI, Anies Baswedan sempat mengeluarkan kebijakan yang disambut dengan pro dan kontra. 



Bahkan salah satunya, yaitu keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP melebihi peraturan yang dikeluarkan pemerintah berujung pada pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. 

Apindo atau Asosiasi Pengusaha Indonesia wilayah DKI menilai kebijakan yang diambil Anies dengan menaikkan UMP di atas peraturan yang dikeluarkan pemerintah sebagai tindakan melanggar hukum. 

Tujuan kenaikan UMP di wilayah DKI itu merupakan upaya Anies dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja setelah berdialog dengan perwakilan asosiasi buruh. 

UMP Naik 5,1%

Sebagai pemimpin DKI, Anies sangat konsen dengan pembangunan semua bidang, termasuk dengan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program. 

Program pertama yang dilakukan adalah kenaikan UMP sebesar 5,1%. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dari tuntutan pekerja yang berkisar antara 4 hingga 5%. 

Keputusan tersebut tentu disambut baik oleh pekerja. Namun sebaliknya, pengusaha merespon secara negatif yang berujung pada pengaduan ke PTUN. 

Sebagai sanksi karena dianggap melanggar hukum, Anies harus merevisi keputusan tersebut. Selanjutnya Anies pun mengajukan banding yang disambut gembira oleh para buruh. 

Menurut Said Agil yang merupakan perwakilan buruh, sikap Anies Baswedan yang melakukan banding merupakan bentuk perjuangan terhadap nasib pekerja. 

Terbukti, tindakan ini membuahkan hasil sehingga tercapai angka kesepakatan kenaikan UMP dengan pengusaha di DKI.

Dengan kebaikan sebesar 5,1% tersebut menjadikan DKI sebagai provinsi yang memberikan upah kepada buruh paling tinggi. 

Angka kenaikan yang mencapai lebih dari Rp. 200 ribu dibanding tahun sebelumnya tersebut sudah mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan, kenaikan biaya hidup dan laju inflasi. 

Kartu Pekerja

Bukan hanya dengan meningkatkan upah yang berdampak pada kenaikan daya beli buruh untuk memenuhi kebutuhan, Anies Baswedan juga memperhatikan peningkatan kualitas SDM. 

Program yang digulirkan adalah dengan mengeluarkan kartu pekerja yang dinikmati oleh ribuan pencari kerja. 

Dengan kartu pekerja tersebut, penerima bisa mengikuti berbagai pelatihan untuk menambah skill dan keterampilan. 

Tujuannya agar mempunyai kemampuan dan daya saing lebih tinggi sehingga bisa mendapatkan pekerjaan sesuai harapan. 

Bentuk bantuan berupa uang tunai yang besarnya antara Rp.600 ribu hingga Rp.800 ribu. 

Sudah banyak penerima yang merasakan manfaatnya. Dengan bekal keterampilan yang diperoleh, mereka bisa mendapatkan pekerjaan dan lebih profesional sehingga pendapatannya pun meningkat. 

Pemberi kerja juga bisa mendapatkan kontribusi lebih dari pekerja sehingga sama-sama untung.

Pekerja pun mendapat fasilitas akses transportasi gratis untuk naik Transjakarta. Dengan demikian biaya hidupnya lebih rendah dan mobilitas semakin mudah. 

Fasilitas ini bisa mendukung pekerja untuk lebih mudah menuju dan kembali dari tempat kerja. 

Kartu Pangan

Selanjutnya, Anies Baswedan juga memberikan kartu pangan kepada buruh. Dengan kartu tersebut, pekerja lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup karena bisa berbelanja dengan harga yang hemat. 

Pemenuhan kebutuhan pokok ini secara tidak langsung berdampak pada kondisi kesehatan yang semakin baik sehingga bertambah produktif.

Anies Baswedan juga membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB untuk aset dengan nilai NJOP di bawah Rp 2M sehingga beban buruh semakin berkurang. 

Dengan demikian peningkatan pendapatan bisa bermanfaat untuk menaikkan kualitas hidup dan kesejahteraan buruh beserta keluarganya. 

Kebijakan-kebijakan tersebut benar-benar berpihak kepada para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah DKI. 

Secara berkesinambungan dari berbagai kebijakan yang diberikan menjadikan kesejahteraan pekerja terus meningkat. 

Sebagai tokoh dan kepala wilayah, Anies Baswedan benar-benar memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk buruh. 

Dampak dari berbagai fasilitas tersebut masih terus dirasakan oleh buruh dan keluarganya hingga sekarang.