Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Cara Mutasi dan Balik Nama Mobil yang Benar

 


Salah satu kendala ketika Anda membeli mobil bekas adalah harus melakukan mutasi dan juga balik. 

Dengan melakukan mutasi atau balik nama, Anda bisa lebih nyaman ketika melakukan pembayaran pajak. Banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara mutasi dan balik nama mobil.

Cara Mutasi dan Balik Nama Mobil Bekas

Mutasi biasanya dilakukan di kantor Samsat. Untuk mendapatkan STNK baru, Anda harus melakukan mutasi terlebih dahulu baru balik nama. 

Anda tidak perlu merasa bingung mengenai cara mutasi dan balik nama mobil, berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan:

Mempersiapkan persyaratan

Cara pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan berbagai macam persyaratan seperti BPKB asli, STNK asli, hasil cek kendaraan fisik, bukti transaksi jual beli, dan KTP.

Selain itu juga terdapat syarat tambahan lain seperti salinan akta pendirian, keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai. Jika semua persyaratan tersebut sudah dilengkapi, maka Anda bisa mulai untuk melakukan mutasi dan balik nama.

Datang ke kantor Samsat

Berikutnya jika semua persyaratan sudah dilengkapi, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat dan melakukan registrasi.

Cek fisik kendaraan

Selanjutnya, Anda bisa melakukan cek fisik bantuan yang dilakukan oleh petugas. Hasil dari cek fisik kendaraan akan dilegalisir. 

Anda bisa langsung melakukan pendaftaran di loket dan mengumpulkan berbagai macam berkas yang dibutuhkan.

Menunggu STNK dan BPKB baru

Setelah Anda mengumpulkan berkas dan melakukan pembayaran di loket, nantinya akan diminta untuk pulang dan menunggu sekitar 3 sampai 5 hari. 

Berikutnya Anda harus datang lagi ke kantor Samsat untuk pengambilan berkas yang sudah jadi.

Setelah mengambil nomor antrian, Anda harus menunggu beberapa saat hingga nantinya nama Anda dipanggil. Setelah itu, petugas akan memberikan STNK dan BPKB baru.

Jika mobil Anda berasal dari luar daerah, Anda harus mendaftarkan STNK baru di samsat baru berdasarkan domisili.

Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil

Setelah mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk mutasi dan balik nama, Anda juga perlu mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan. 

Biasanya mutasi atau balik nama mobil bisa menghabiskan biaya sekitar 900-an ribu rupiah.

Rincian biaya tersebut yaitu biaya pendaftaran Rp75 – 100 ribu, biaya balik nama sekitar 2/3 dari biaya pajak kendaraan, sumbangan wajib dana kecelakaan sekitar Rp143.000, biaya penerbitan STNK Rp200.000, biaya penerbitan TNKB sekitar Rp100.000 dan biaya tarif penerbitan BPKB sebesar Rp300.000.

Selain itu, ada biaya tambahan cek fisik kendaraan sebesar 25.000. Jika di total, biaya mutasi yang dibutuhkan adalah sekitar 900 ribuan.

Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi

Setelah Anda berhasil melakukan balik nama, sebaiknya melengkapi proteksi kendaraan dengan mendaftar asuransi mobil online

Dengan memiliki asuransi, Anda akan merasa nyaman dan aman ketika berkendara menggunakan mobil kesayangan.

Namun untuk mendapatkan asuransi mobil terpercaya dengan harga terbaik, Anda perlu melakukan cek harga terlebih dahulu. Cara terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan membuka website cekpremi.com.

Melalui website cekpremi.com, Anda bisa dengan mudah melakukan komparasi atau perbandingan harga dari berbagai penyedia layanan asuransi. 

Cek harga asuransi melalui website ini sangat mudah dan gratis. Jadi tidak perlu ragu lagi apabila ingin menemukan asuransi mobil terpercaya dan terbaik karena bisa langsung cek harganya melalui cekpremi.com.

Sekarang Anda sudah mengetahui informasi tentang cara mutasi dan balik nama mobil, dan bagaimana untuk menemukan asuransi terbaik. Semoga ulasan ini bermanfaat.