Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhatikan, Ini Syarat Vaksinasi Tenaga Pendidikan


Vaksinasi Covid-19 saat ini sudah mencapai tahap 2. Vaksinasi untuk tenaga kesehatan dan yang berkaitannya sudah mencapai tahap akhir. Di tahap selanjutnya, vaksin menyasar kalangan  yang berhubungan dengan publik. Salah satunya tenaga pendidikan. Meski sudah mulai berjalan, masih banyak yang mempertanyakan syarat vaksinasi tenaga pendidikan.

Beberapa media berita sudah memberitakan hal ini sejak Februari 2021. Namun, sosialisasi lebih jauh tetap perlu dilaksanakan. Tidak semua orang rajin mengakses berita online secara berkala atau media tertentu. Sementara di televisi beberapa informasi didengar hanya sepintas.

Pentingnya Vaksinasi Tenaga Pendidikan

Vaksinasi tenaga pendidikan dianggap sangat penting.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengatakan, khususnya baik pendidik dan tenaga kependidikan untuk PAUD dan SD.  Pada jenjang ini, siswa dapat dikatakan kesulitan menerima pelajaran secara daring terus-menerus.

Hal tersebut sesuai karakter usia PAUD dan SD. Anak di usia balita hingga 12 tahun masih memerlukan variasi pembelajaran agar dapat fokus dan menerima materi dengan baik.

Kecenderungannya orang tua juga merasa kesulitan mendampingi anak belajar di usia ini. Akhirnya, televise dan gadget menjadi pelarian yang membuat nyaman. Seterusnya ketergantungan anak pada keduanya terus meningkat.

Dalam sebuah penelitian di Amerika Serikat yang diberitakan New York Times Februari 2020, pendidik memegang peranan penting dalam penyebaran Covid-19 saat tatap muka. Jadi, selain sosialisai protocol kesehatan yang harus diterapkan disiplin, vaksinasi menjadi solusi yang melegakan banyak orang tua dari resiko klaster penyebaran Covid di sekolah.

Berdasarkan hal tersebut, penting bagi semua yang berada di lingkungan untuk tahu syarat vaksinasi tenaga pendidikan.

Syarat Vaksinasi Tenaga Pendidikan

sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Vaksinasi tenaga pendidikan di Indonesia sudah dimulai di Jakarta sejak 24 Februari 2021. Selanjutnya, secara bertahap ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Pendidik dan tenaga pendidikan yang memenuhi syarat dapat datang ke lokasi yang ditunjuk dinas kesehatan daerah untuk vaksinasi.

Ada pun syarat vaksinasi tenaga pendidikan sesuai kriteria yang diungkapkan Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, diuraikan di bawah ini.

1. Usia

Sesuai dengan syarat Vaksin Sinovac yang sudah digunakan dan diuji klinis, usia pendidik dan tenaga pendidikan yang mendapat vaksinasi harus sudah 18 tahun ke atas.

Jika ada di lingkungan tenaga kependidikan yang masih belum mencapai 18 tahun, vaksin belum dapat menjangkaunya.

2. Tekanan Darah

Penerima vaksin pada dasarnya harus dalam kondisi sehat. 

Dinas kesehatan menerapkan batas maksimal tekanan darah adalah 180/110 mmHg. Dengan demikian, efek samping vaksin dapat diminimalisir. 

Gejala sedikit pusing, pegal, dan lemah menjadi hal yang biasa dan tidak perlu dikhawatirkan.

3. Syarat Penyintas

Penyintas adalah seseorang yang pernah menderita Covid-19 sebelumnya. Berdasarkan penelitian, darah plasma penyintas dapat digunakan oleh orang dengan sakit yang sama. Jadi, otomatis untuk sementara waktu, mereka aman dari menyebarkan Covid.

Namun, untuk penyintas yang sudah melewati batas 3 bulan tetap disarankan vaksinasi. Anda yang mengalaminya, dapat membawa surat keterangan dokter.

4. Penderita Kormobid

Penderita kormobid adalah orang yang mempunyai penyakit bawaan. 
Banyak yang khawatir dengan hal ini.
Dalam persyaratan, penderita hipertens, gula, dan asma yang terkontrol tetap dapat divaksinasi.

“Punya riwayat penyakit jantung, operasi jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman, maka dapat divaksinasi,” ujar Siti Nadia Tarmizi.

5. Syarat Administrasi

Untuk memudahkan pendataan, pendidik dan tenaga pendidik yang dapat langsung menerima vaksinasi harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Pemerintah Pusat dan Dinas Pendidikan Daerah.

Mereka yang mempunyai syarat di atas dapat langsung datang ke tempat vaksin dengan membawa 2arti identitas diri.

Bagaimana dengan pegawai honorer? Mereka juga dapat divaksinasi dengan membawa kartu identitas diri dan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan.

Jadi, sudah siap dengan syarat vaksinasi tenaga pendidikan di atas? Semoga pandemic Covid-19 cepat berlalu!